SIDRAP – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, dan Polres Sidrap kembali menggelar razia di sejumlah rumah kos pada Kamis (17/4/2025) sore.
Razia ini dipimpin oleh Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidrap, Kaharuddin, didampingi Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Galigo Suriyadi, serta Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP, Hamsiah.
Tim menyisir rumah kos yang berada di dua lokasi, yakni Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritenggae, dan Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.
Dari razia tersebut, sebanyak 22 orang penghuni berhasil terjaring. Mereka terdiri dari 2 laki-laki dan 20 perempuan, yang mayoritas berasal dari luar daerah dan bekerja di sejumlah kafe di wilayah Sidrap. Petugas juga menemukan satu pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama di salah satu kamar kos.
Kaharuddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum serta bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Dari beberapa kos-kosan yang kami datangi, kami menemukan puluhan penghuni, baik perempuan maupun laki-laki, yang diduga tidak memiliki identitas jelas maupun izin tinggal yang sesuai,” jelasnya.
Para penghuni yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan spiritual di lokasi. Selain itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dan berjanji menaati norma serta aturan yang berlaku.
Selanjutnya, para penghuni tersebut akan diproses untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.