• Jelajahi

    Copyright © Lanenna Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



     

    Tarif Rp800 Ribu Sekali Kencan, 5 Pelaku Ditahan di Soppeng

    Tim Redaksi
    Sabtu, 03 Agustus 2024, 18:25 WITA Last Updated 2024-08-03T10:27:07Z
    banner 1080x1080

    SOPPENG - Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap setelah Polres Soppeng menggelar konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng dikutip dari Media Tribun timur, Sabtu (3/8/2024) 

    Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa praktik prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi MiChat. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 12 Juni 2024. "Kejadiannya di salah satu penginapan yang berada di Jl Wijaya, Botto. Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika tim Satreskrim Polres Soppeng melakukan patroli siber di media sosial. "Dari situ kami menemukan beberapa akun MiChat yang menawarkan jasa pelayanan seksual," jelasnya. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp600 hingga Rp800 ribu sekali kencan.

    Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi penginapan dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan. "Ada personel yang datang ke lokasi (Wisma) dan pura-pura menjadi pelanggan. Akhirnya, kami menemukan tersangka berinisial RM (19) di dalam kamar yang sedang memberikan jasa pelayanan seksual," tutur IPTU Ridwan.

    Tak butuh waktu lama, petugas segera mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit handphone lengkap dengan akun MiChat yang digunakan oleh tersangka, serta sepuluh alat kontrasepsi. Para tersangka yang diamankan antara lain perempuan RM (19), lelaki AR (20), lelaki AA (18), F (16), dan R (17). Dua di antaranya masih di bawah umur.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    "Lima orang diamankan. Satu perempuan dan empat laki-laki. Ada dua yang masih di bawah umur," ujar AKBP Muhammad Yusuf saat memimpin konferensi pers, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
    Komentar

    Tampilkan