• Jelajahi

    Copyright © Lanenna Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



     

    Unjuk Rasa di PN Sidrap : Keluarga Korban Protes Hukuman 8 Tahun Penjara"

    Tim Redaksi
    Rabu, 31 Juli 2024, 15:17 WITA Last Updated 2024-08-01T07:17:24Z
    banner 1080x1080

    SIDRAP -- Badan Khusus Waspamops LMR RI Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri Sidrap, rabu (31/7/2024).

    Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes hukuman 8 tahun penjara terhadap pelaku Pembunuhan Andi Sumange Lipu, di Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidrap, pada tanggal 24 januari 2024 lalu.

    Koordinator lapangan yang juga merupakan Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring BK Waspamops LMR RI Sulsel, Jumardin, SH., MH, menganggap bahwa terdapat kejanggalan terhadap vonis tersebut, karena menghilangkan nyawa seseorang dapat dihukum penjara selama 10 tahun atau lebih, sebagaimana telah diatur dalam pasal 339 KUHP.



    Keluarga korban mendatangi PN Sidrap karena merasa tidak puas terhadap putusan tersebut, sehingga bermaksud mengajukan banding,

    Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Sidrap, Fuadil Umam, yang dimintai keterangan mengatakan, bahwa putusan yang telah bermuatan hukum tetap tidak dapat diintervensi lebih lanjut terhadap putusan tersebut.

    “Kami dari humas tidak bisa intervensi lebih lanjut terhadap putusan itu, karena itu independensi dari majelis hakim.” Jelasnya.

    “Apabila banding sudah lewat, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum yakni peninjauan kembali.” tutur Fuadil Umam.

    Usai menyampaikan aspirasi di kantor Pengadilan Negeri Sidrap, rombongan Badan Khusus Waspamobs LMR RI Sulsel Bersama Keluarga Korban, lanjut berorasi di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.

    Kedatangan keluarga korban bersama BK Waspamobs LMR RI guna mempertanyakan kepemilikan sajam atas nama YS yang belum diproses.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menerima baik kedatangan keluarga korban, dan menyampaikan bahwa akan menunggu berkas pelaporan kepemilikan sajam dari pihak kepolisian.

    Dari hasil wawancara bersama Awak Media Jumardin mengatakan bahwa, mereka mencari keadilan dengan mendatangi Kejaksaan untuk melakukan upaya banding, namun harus menelan kekecewaan lantaran upaya banding tersebut dinyatakan sudah inkrah.

    “Namun mengenai kepemilikan sajam, inilah yang akan kami kejar, dan kami sudah sampaikan surat pelaporan pengaduan kepada pihak polres Sidrap untuk menindak lanjuti kepemilikan sajam ini.” terangnya.
    Komentar

    Tampilkan