Selasa 29 April 2025

Iklan


 

Mana Hati Nurani ! Warga Maroneng Berjuang Melawan Eksekusi Rumah

Redaksi
Senin, 29 Juli 2024 | 16:52 WIB Last Updated 2024-07-29T08:57:18Z

PINRANG - Proses eksekusi 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (29/7/2024) berakhir ricuh. Warga Desa Maroneng dengan tegas menolak penggusuran dan melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan yang datang untuk menjalankan eksekusi.
 
Ketegangan dimulai saat petugas keamanan tiba di lokasi eksekusi. Warga langsung memblokade jalan menuju lokasi dengan membakar ban bekas dan memalang jalan menggunakan batang pohon. Tak hanya itu, mereka juga melempari petugas dengan batu. Sebagai respons, polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan Water Cannon.
 
"Mana hati nurani ta pak. Kami nanti tinggal di mana kalau digusur," teriak salah seorang warga yang merasa kecewa dan putus asa.
 
Eksekusi ini menyasar 19 rumah warga, kantor desa, dan posyandu yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 41.300 meter persegi. Patahaluddin, Panitera eksekusi, menjelaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai putusan pengadilan yang dimenangkan atas nama Ibu Hajrah melawan H. Rumpa.
 
"Putusan Pengadilan Negeri Pinrang tahun 2013 telah menetapkan bahwa 19 rumah, kantor desa, dan posyandu harus dieksekusi. Hanya dua rumah yang tidak dieksekusi, yaitu satu rumah milik anggota yang sedang dalam proses negosiasi dan satu rumah milik kantor desa," terangnya.
 
Hingga saat ini, proses eksekusi masih berlangsung dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang akan dieksekusi. Suasana di lokasi eksekusi masih tegang dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mana Hati Nurani ! Warga Maroneng Berjuang Melawan Eksekusi Rumah

Trending Now

Iklan